Hakim memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan kepastian hukum melalui tindakan pembuktian. Ketika suatu perkara diajukan ke pengadilan, hakim bertugas untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang disajikan oleh para pihak. Peran hakim dalam hal ini sangatlah vital, karena keputusan yang diambilnya akan berdampak langsung pada kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum Indonesia, “Hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan kepastian hukum melalui tindakan pembuktian. Mereka harus mampu memastikan bahwa bukti-bukti yang disajikan dapat dipercaya dan akurat.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran hakim dalam melakukan pembuktian dalam suatu perkara.
Dalam praktiknya, hakim harus mampu menjalankan proses pembuktian dengan teliti dan objektif. Mereka harus menguji keabsahan bukti-bukti yang disajikan, serta memastikan bahwa proses pembuktian dilakukan secara adil dan transparan. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, yang menyatakan bahwa “Hakim harus menjunjung tinggi nilai keadilan dalam menentukan kepastian hukum melalui tindakan pembuktian.”
Dalam Pasal 164 HIR dinyatakan bahwa “Hakim wajib memeriksa dan menilai segala sesuatu menurut kehendak hukum yang berlaku.” Hal ini menegaskan bahwa hakim memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan melalui tindakan pembuktian. Mereka harus mampu menentukan kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang ada, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran hakim dalam menentukan kepastian hukum melalui tindakan pembuktian sangatlah vital. Mereka harus mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan keadilan, demi terciptanya kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Sehingga, keberadaan hakim yang profesional dan objektif sangatlah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.