Kejahatan kekerasan seksual merupakan salah satu masalah serius yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tinjauan hukum terhadap kejahatan ini menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Yulius Uli Purnama, S.H., M.H., “Kejahatan kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, penanganan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan dengan tegas dan adil.”
Di Indonesia sendiri, kejahatan kekerasan seksual seringkali terjadi tanpa adanya keadilan bagi korban. Banyak kasus yang tidak dilaporkan ke polisi karena faktor stigma dan ketakutan korban. Hal ini membuat penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual menjadi semakin sulit dilakukan.
Dalam tinjauan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual di Indonesia, terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah minimnya perlindungan hukum bagi korban, terutama dalam hal pengadilan yang lamban dan birokratis.
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa “Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Proses hukum harus berjalan efisien dan transparan demi keadilan bagi korban.”
Dalam upaya menangani kejahatan kekerasan seksual, diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Melalui tinjauan hukum yang komprehensif, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual di Indonesia.